Polda Sulawesi Selatan Tangkap 11 Orang Tersangka Kerusuhan Makassar, Ini Daftarnya
September 04, 2025
(Doc-nixnews)
Makassar, bukainnews.id – Kerusuhan di Kota Makassar pada Jumat (29/8/2025) malam menelan korban jiwa sebanyak tiga orang serta memicu pembakaran gedung DPRD dan perusakan puluhan kendaraan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan kini menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan, "Penanganan kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel, gedung DPRD Makassar, dan pengeroyokan. Saat ini yang sudah kami tetapkan tersangka sebanyak 11 orang."
Dari jumlah tersebut, 3 orang sebagai pelaku pembakaran dan perusakan di gedung DPRD Provinsi Sulsel. Sementara 8 lainnya berperan dalam insiden di DPRD Kota Makassar.
"Kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun, Pasal 362 ancaman lima tahun. Terkahir, Pasal 187 KUHP terkait pembakaran dengan ancaman paling rendah 12 tahun hingga seumur hidup," ujarnya.
Adapun identitas tersangka adalah:
1. MN (36), wiraswasta
2. MAS (30), cleaning service
3. AZ (18), tidak bekerja
4. GSL (18), mahasiswa
5. MS (25), juru parkir
6. SM (22), mahasiswa
7. RN (19), buruh harian lepas
8. MAA (22), petugas kebersihan
9. MIS (17), pelajar
10. R (21), buruh bangunan
11. ZM (22), tidak bekerja. (Red).