Diberhentikan Secara Tidak Hormat usai Tabrak Ojol, Kompol Kosmas: Saya Pertimbangkan Opsi Banding
September 04, 2025
(Doc-Creepy + Informasi)
Jakarta, bukainnews.id – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Kosmas Kaju Gae, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hal ini sesuai dengan keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB pada Rabu (3/9/2025).
Ketua Majelis Sidang, Kombes Heri Setiawan, menyatakan, "Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari insiden pada Kamis (28/8/2025). Saat itu, kendaraan taktis (rantis) Brimob yang Kosmas tumpangi melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online hingga tewas.
Menanggapi vonis tersebut, Kosmas menyebut ia masih akan mempertimbangkan opsi banding. "Ketua sidang yang mulia, ketua sidang kode etik, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu. Saya juga akan koordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," ujarnya. Meski ada enam orang lain terlibat, sidang etik kali ini hanya berlangsung terhadap Kosmas seorang. (Red).