53 Barang Bukti Disita, 16 Tersangka Ditangkap usai Kerusuhan Jakarta
September 16, 2025
(Doc-nixnews)
Jakarta, bukainnews.id – Kepolisian menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi sepanjang aksi demonstrasi di Jakarta akhir Agustus lalu. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut, penetapan ini berdasarkan pada 5 laporan polisi. Dari penyelidikan, petugas berhasil menyita 53 barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, batu, petasan, bom molotov, dan tongkat.
"Dapat kami sampaikan bahwa kami telah menangkap 16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda," ujar Asep saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/9/2025).
Menurutnya, peran para tersangka berbeda-beda. HH, ARP, SPU, IZ, serta seorang anak di bawah umur merusak Halte TransJakarta Senayan Bank DKI di depan gedung Kemendikdasmen. Kemudian AS, MA, dan MHF merusak Arborea Cafe Kementerian LHK. Tersangka D merusak fasilitas di area Gedung DPR, sedangkan IJ, MTE, JP, dan SW merusak halte TransJakarta di sekitar Polda Metro Jaya.
Adapun tiga tersangka lain belum diumumkan identitasnya karena masih masuk kategori penghasutan. Polisi juga menegaskan masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka.
"Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil bertujuan untuk melindungi dan menjaga kepentingan masyarakat secara adil dan profesional," ujar Asep.
Ia juga menekankan, para tersangka bukan berasal dari kalangan demonstran. "Yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa," tegasnya. (Red).