Wakil Ketua DPR Sebut Tunjangan Rumah Rp50 Juta Hanya untuk 1 Tahun Bukan Selama Masa Jabatan
Agustus 27, 2025
(Doc-Fakta Indo)
Jakarta, bukainnews.id – Polemik terkait tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR akhirnya diklarifikasi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemerintah tidak memberikan fasilitas itu sepanjang masa jabatan, melainkan hanya setahun, yakni Oktober 2024–Oktober 2025.
Dasco menyebut anggaran tersebut bagi anggota DPR periode 2024–2029 untuk menyewa rumah kontrakan yang mereka gunakan selama lima tahun ke depan. "Kemarin kurang lengkap, kurang detail sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas. Anggota DPR itu menerima mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025. Itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun," ujarnya di Kompleks Parlemen, pada Selasa (26/8/2025).
Ia mengakui penjelasan yang kurang detail sebelumnya membuat publik salah paham. Karena itu, ia menegaskan kembali bahwa kebijakan tersebut bukan tunjangan rutin jangka panjang. (Red).