Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Kontrak 172 Ribu Guru Non-ASN hingga 2027

                          (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id – Pemerintah memutuskan memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026. Kebijakan ini juga mencakup tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan keputusan tersebut setelah mengikuti rapat finalisasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, pemerintah memberikan perpanjangan kontrak kepada guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik, yang saat ini sesuai dengan perjanjian kerjanya itu akan berakhir di Desember 2026, pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan," kata Prasetyo.

Berdasarkan data pemerintah, kebijakan tersebut menyasar 172.323 guru non-ASN. Selain itu, terdapat 2.482 guru di bawah naungan Kementerian Agama yang juga memperoleh perpanjangan masa kerja.

Tidak hanya tenaga pendidik, pemerintah turut memberikan kebijakan serupa kepada pegawai non-ASN yang bekerja di sektor kesehatan dan medis.

"Banyak juga saudara-saudara kita yang tidak hanya menjalankan tugas di lingkungan pendidikan, tetapi juga ada di tenaga kesehatan. Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN," jelas Prasetyo.

Keputusan memperpanjang masa kerja tenaga non-ASN tersebut menjadi bagian dari rangkaian kebijakan pemerintah terkait penataan pegawai. Paket kebijakan itu juga mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta rencana pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah akan menjalankan seluruh kebijakan tersebut secara bertahap mulai 1 Januari 2027.