Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

                               (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id – Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, penyidik menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan bahwa penyidik mengambil keputusan tersebut setelah menggelar perkara di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," ujarnya.

Sebelum penetapan Slamet Uliandi, polisi telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Ketiga tersangka tersebut dilaporkan telah mendekam di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo kini bertambah menjadi empat orang.