Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Perekrut 58 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

                            (Doc-Infokrw)

Jakarta, bukainnews.id – Bareskrim Polri mengungkap sindikat internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merekrut 58 warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran di Rusia. Kasus ini melibatkan sejumlah warga sipil hingga mantan anggota TNI-Polri.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Bareskrim juga meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pihaknya menangani lima laporan polisi. Penanganan perkara melibatkan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya, dan Ditres PPA-PPO Polres Bogor.

"Kemudian saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan hingga saat ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri," kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Nurul menyebut total korban dalam perkara ini mencapai 58 WNI. Beberapa di antaranya merupakan mantan anggota TNI dan Polri. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah tersangka berkewarganegaraan asing.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan gaji tinggi serta nilai kontrak yang menggiurkan untuk menarik minat calon korban. Namun, setelah menyepakati perjanjian, para korban justru berangkat ke wilayah konflik bersenjata.

Mereka menghadapi risiko keselamatan tanpa perlindungan hukum, kejelasan kontrak kerja, maupun jaminan keselamatan selama menjalankan tugas.