Arif Kurniawan Diduga Kendalikan 6 Perusahaan Tambang Ilegal, Kini Terdeteksi di Luar Negeri
November 06, 2026
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan informasi keberadaan Arif melalui pemeriksaan data perlintasan keimigrasian. Penyidik juga bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mendalami informasi tersebut.
"Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri," ungkap Saeful, Jumat (6/11/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik membutuhkan proses lanjutan untuk menangani Arif karena keberadaannya di luar negeri melibatkan yurisdiksi negara lain.
"Kalau ketika berada di luar negeri kan ini melibatkan lintas yurisdiksi yang berbeda. Ada proses, tahapan lagi yang harus kita lalui," kata Anang.
Anang belum dapat memastikan waktu pemulangan Arif ke Indonesia. Ia juga belum bersedia menyebut negara tempat pengusaha tersebut berada karena penyidik masih mendalami informasi itu.
Meski berhasil mendeteksi keberadaannya di luar negeri, Kejagung menegaskan bahwa penyidik belum menetapkan Arif sebagai tersangka maupun memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Nama Arif muncul dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Penyidik mendalami keterlibatannya sebagai pihak yang diduga menerima manfaat sekaligus mengendalikan sejumlah perusahaan tambang.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 38 saksi untuk mengungkap perkara tersebut. Penyidik juga menyita uang senilai Rp11,795 miliar sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, Saeful mengungkap sejumlah perusahaan yang diduga berada dalam kendali Arif. Perusahaan tersebut meliputi PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.