Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Minimalisir Antrean, Ganjil Genap Pembelian BBM di Bali Diperpanjang hingga 23 Oktober 2026

                             (Doc-Tirtoid) 

Bali, bukainnews.id – Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang aturan ganjil genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) hingga Jumat (23/10/2026). Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan BBM sekaligus mengantisipasi antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akibat gangguan distribusi.

Koster menyatakan Pemerintah Provinsi Bali akan mengevaluasi aturan tersebut jika pasokan BBM dan kondisi antrean kembali membaik sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Kami akan memperpanjang pengaturan ganjil genap yang berakhir terakhir hari ini. Itu akan ditambah mulai besok sampai hari Jumat tanggal 23 Oktober nanti. Tapi kalau sudah bagus sebelum itu, kita akan evaluasi kembali,” kata Koster dalam konferensi pers di Bali, Senin (19/10/2026).

Selain memperpanjang kebijakan, Pemprov Bali akan membantu PT Pertamina menangani distribusi BBM di lapangan. Koster berharap pasokan dan pelayanan di SPBU kembali normal dalam beberapa hari ke depan.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi Bali tetap aman dan nyaman. Menurutnya, berbagai peristiwa di Bali mendapat perhatian luas karena daerah tersebut menjadi destinasi pariwisata internasional.

"Sesuatu yang terjadi di Bali itu langsung mendunia. Jadi karena itu kita perlu memahami secara bersama-samaagar kita menciptakan suasana yang nyaman, aman dan kondusif untuk Bali dan Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga menerapkan sistem ganjil genap untuk pembelian BBM di seluruh SPBU pada 17–19 Oktober 2026. Pemerintah kemudian memperpanjang aturan tersebut hingga 23 Oktober untuk mengantisipasi gangguan pasokan dan antrean.