Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BNPB Senilai Rp148 Miliar

                        (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus ini berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk kebutuhan penanganan bencana pada periode 2024 hingga 2026.

Kelima tersangka terdiri dari tiga pihak internal BNPB dan dua pihak swasta. Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang melibatkan sejumlah penyedia barang dan jasa.

Menurut hasil penyidikan, sejak 2024 hingga 2026, BNPB bekerja sama dengan sejumlah penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung. Sejumlah vendor diduga membuat kesepakatan dengan Bima terkait pengadaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp148 miliar.

Pengadaan tersebut menggunakan DSP yang semestinya mendukung penanganan keadaan darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Mekanisme penunjukan langsung digunakan agar kebutuhan barang dan jasa dapat terpenuhi dengan cepat saat bencana terjadi.

Namun, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dan praktik suap dalam proses pengadaan tersebut. Penyidik membagi perkara ini menjadi dua klaster.

**Klaster pertama: dugaan penyimpangan DSP periode 2024–2026**

Pada klaster pertama, KPK menduga Bima menyalahgunakan penggunaan DSP melalui sejumlah vendor yang bermitra dengan BNPB. Penyidik menduga beberapa perusahaan tersebut memiliki afiliasi dengan Bima.

KPK juga mendalami dugaan bahwa dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disorot berkaitan dengan pembelian saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer.

**Klaster kedua: dugaan suap pengadaan pada 2026**

Pada klaster kedua, Richard diduga meminta uang kepada vendor sebagai imbalan untuk memperoleh paket pengadaan. Gery diduga menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp2,38 miliar melalui seorang perantara.

Selain itu, Gery diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Gabriel berupa uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

KPK masih mendalami rangkaian transaksi dan dugaan keterlibatan para tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap aliran dana serta memastikan peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan pengadaan di BNPB.