Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kabar Gembira! PPh 21 Gratis untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Berlanjut pada 2027

                             (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id – Pemerintah berencana memperluas penerima insentif PPh Pasal 21 pada 2027.** Kebijakan tersebut akan menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Pemerintah memperkirakan program insentif tersebut menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja di Indonesia. Pada 2026, pemerintah hanya memberikan insentif kepada pekerja sektor padat karya dan pariwisata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melanjutkan program tersebut tahun depan. Pemerintah juga akan memperluas cakupan penerimanya ke seluruh sektor.

"Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (30/9/2026).

Pemerintah menerapkan skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam program tersebut. Melalui skema ini, pemerintah menanggung pajak penghasilan pekerja yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, pekerja tidak perlu membayar PPh 21 melalui potongan dari penghasilan mereka. Pemerintah berharap perluasan insentif ini dapat menjangkau lebih banyak pekerja pada 2027.