Video Anggota DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan Viral, Polisi Turun Tangan
September 21, 2026
Menpawah, bukainnews.id — Polisi melakukan pemeriksaan lokasi setelah video anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial CNF yang diduga membakar lahan ramai beredar di media sosial.
Satreskrim Polres Mempawah bersama Polsek Mempawah Hilir dan Tim Inafis mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengambil langkah tersebut untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto mengatakan penyidik akan mengumpulkan berbagai bukti dalam pemeriksaan tersebut.
"Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, kami melakukan olah TKP terlebih dahulu. Kami ingin melihat langsung kondisi lokasi dan mengumpulkan bukti yang ada, termasuk saksi maupun keterangan lain yang diperlukan," ujar Ade Chandra, Minggu (20/9), dikutip dari laman Media Hub Polri pada Senin (21/9).
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan CNF berada di kawasan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam video tersebut, CNF menyebut lahan yang dibakar akan digunakan untuk menanam sawit dan jagung.
Video itu kemudian menyebar luas di media sosial hingga menarik perhatian kepolisian. Polisi menjadikan video tersebut sebagai informasi awal untuk menelusuri dugaan pembakaran lahan.
Namun, Ade Chandra menegaskan penyidik tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan cuplikan video yang beredar. Polisi masih mengumpulkan fakta melalui pemeriksaan lokasi, dokumentasi, keterangan sejumlah pihak, dan bukti lainnya.
"Video yang beredar di media sosial menjadi informasi awal bagi kami. Selanjutnya akan kami cek dan dalami di lapangan. Semua harus berdasarkan fakta dan bukti," tegasnya.
Hingga kini, polisi belum menyimpulkan dugaan tindakan CNF berdasarkan video tersebut. Kapolres juga meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum penyelidikan selesai.
"Kami akan bekerja secara profesional dan sesuai prosedur, serta akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.