Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK untuk Beli BBM Subsidi di Sumsel
September 05, 2026
Palembang, bukainnews.id – Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat masyarakat membeli BBM bersubsidi di sejumlah SPBU Sumatra Selatan.
Sebelumnya, sejumlah SPBU di wilayah tersebut meminta konsumen menunjukkan STNK sebelum mengisi BBM subsidi. Petugas menjalankan mekanisme itu sebagai uji coba untuk mencocokkan data kendaraan dengan QR code.
Rencana awal menyebut pemeriksaan STNK berlangsung hingga 14 September 2026 dan akan menjadi persyaratan setelah masa transisi berakhir pada 15 September. Namun, Pertamina Patra Niaga menegaskan mekanisme tersebut bukan kebijakan yang berlaku secara nasional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menjelaskan, Regional Sumatera Bagian Selatan merancang mekanisme tersebut sebagai langkah pengawasan lokal. Pertamina Patra Niaga kemudian meminta regional tersebut membatalkan penerapannya setelah informasi mengenai kewajiban STNK menimbulkan perhatian masyarakat.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman," ujar Kitty dikutip Antara, Jumat (4/9/2026).
Pertamina juga menegaskan bahwa setiap kebijakan penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat akan melalui koordinasi terlebih dahulu dengan regulator. Koordinasi tersebut mencakup BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Meski membatalkan mekanisme pemeriksaan STNK tersebut, Pertamina tetap menjalankan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Langkah itu bertujuan memastikan BBM bersubsidi tersalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.