Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Karyawan di Bengkulu Diduga Perkosa dan Bunuh Rekan Kerja, Berikut Motifnya

                                (Doc-Tirtoid)

Bengkulu, bukainnews.id – Polisi menangkap seorang karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Padang Serai, Kota Bengkulu, berinisial RPP alias P (25), yang mereka duga memperkosa dan membunuh rekan kerjanya, IMY (24). Kasus tersebut terbongkar setelah rekan-rekan korban merasa curiga karena IMY tidak kunjung tiba di tempat kerja. Mereka juga tidak dapat menghubungi ponsel korban sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan jasad IMY di dasar sungai. Dari penyelidikan, polisi mengarah kepada RPP sebagai orang yang mereka duga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan saudara RPP yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan," katanya.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat menjelaskan, kejadian bermula ketika korban hendak berangkat bekerja pada Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat melintas di Jalan Kampung Bahari Ujung, Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, korban bertemu dengan pelaku.

"Pelaku mengaku motornya rusak dan meminta bantuan korban untuk mendorong (step) kendaraannya. Setelah sampai di rumah pelaku, ia meminta berangkat berbarengan menuju tempat kerja mereka," ujar Rahmad, Kamis (17/9).

Dalam perjalanan menuju tempat kerja, RPP beberapa kali mengajak korban kembali ke rumah. Ia berdalih ingin mengambil jilbab milik istrinya. Polisi menduga pelaku menggunakan alasan tersebut untuk memastikan kondisi di sekitar lokasi.

Pelaku kemudian membawa korban menuju kawasan yang sepi. Di tempat tersebut, RPP menghentikan kendaraan dan memaksa korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak dan berteriak sehingga pelaku membekap mulutnya sampai korban kehilangan kesadaran.

Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku membawa tubuh korban ke pinggir sungai. RPP memasukkan batu berukuran besar ke dalam pakaian korban, kemudian menindih tubuh korban agar tenggelam.

Pelaku juga menyembunyikan sepeda motor milik korban di area semak-semak. Ia kemudian membuang tas, dompet, serta ponsel korban ke sungai.

Saat rekan kerja korban melakukan pencarian, RPP ikut berpura-pura mencari IMY. Ia bahkan menyampaikan cerita bahwa korban menjadi korban pembegalan.

Rahmad mengatakan, pelaku mengaku merasa sakit hati karena korban sering mengejek warna kulitnya. Namun, polisi menyebut dugaan pemerkosaan menjadi motif utama dalam perkara tersebut.

"Tersangka mengaku sering diejek 'hitam, hitam' hingga sakit hati. Itu mungkin pemicunya, tetapi motif utamanya tetap pemerkosaan," ujar Rahmad.

Atas perbuatannya, polisi menjerat RPP dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 ayat (2) huruf c jo Pasal 128 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.