Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dua PPPK Disdik Banyuasin Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Setoran Dana Sekolah

                               (Doc-Tirtoid)

Palembang, bukainnews.id — Polisi menetapkan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu Dinas Pendidikan Banyuasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan setoran dana revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RB (30) dan RD (30). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau menjadi pelaku utama.

Polisi sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Palembang pada Kamis (17/9/2026) sore. Petugas mengamankan 21 orang dalam operasi tersebut.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring mengatakan puluhan orang itu terdiri atas kepala sekolah, bendahara, operator sekolah, PPPK, pihak penyedia, hingga seorang istri kepala sekolah.

"Kami amankan 21 orang dalam OTT kemarin, terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator, PPPK, penyedia, dan istri kepala sekolah. Mereka sedang mengikuti bimtek di hotel di Palembang," ungkap Doni, Jumat (18/9/2026).

Penggerebekan tersebut bermula dari informasi mengenai pertemuan sejumlah Kepala SDN Banyuasin di sebuah hotel di Palembang. Polisi kemudian mendatangi salah satu kamar hotel yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak pidana.

Dari 21 orang yang diamankan, polisi menetapkan dua PPPK Penuh Waktu Disdik Banyuasin sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam permintaan setoran dana revitalisasi sekolah kepada sejumlah kepala sekolah.

Doni mengatakan kedua tersangka diduga meminta uang setelah para kepala sekolah menerima pencairan dana revitalisasi. Nilai dana yang diterima sekolah tersebut berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Penyidik masih mendalami aliran dana serta peran pihak lain dalam perkara tersebut.