Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Cabuli Siswinya, Guru Olahraga SMP di Situbondo Ditangkap Polisi

                              (Doc-Tirtoid)

Situbondo, bukainnews.id – Polisi menangkap seorang guru olahraga SMP Negeri di Situbondo, Jawa Timur, berinisial KS (53). Polisi menangkap KS setelah penyidik menduga ia melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, Unit PPA menangani perkara tersebut setelah menerima laporan. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi mengamankan KS setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

"Setelah menerima laporan, Unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah didapatkan dua alat bukti yang cukup, tersangka kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Selimat, Sabtu (26/9).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain satu unit mobil dan telepon seluler.

"Kami mengamankan satu unit mobil Daihatsu Rocky warna biru gelap, satu unit telepon seluler, serta beberapa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut," imbuh Selimat.

Selimat juga mengungkapkan pengakuan KS kepada penyidik Unit PPA. Menurut dia, penyidik menemukan kejanggalan dalam alasan yang disampaikan tersangka.

"Kepada penyidik, KS mengaku melakukan pencabulan karena merasa kasihan melihat korban merupakan anak yatim di sekolahnya. Makanya, saya katakan pengakuan KS ini sangat tidak logis," bebernya.

Selain memproses perkara secara hukum, polisi memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan tersebut bertujuan membantu korban menjalani proses pemulihan psikologis.

"Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu korban dalam proses pemulihan psikologis setelah mengalami peristiwa kekerasan seksual ini," jelasnya.

Selimat menegaskan polisi memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak di bawah umur.

"Perkara ini kami tangani secara intensif melalui Unit PPA. Kami fokus pada proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan korban mendapatkan pemulihan psikologis yang maksimal," pungkasnya.