Tuntutan AMPB Direspons DPR, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember
Agustus 27, 2026
JAKARTA – Pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan setelah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bertemu dengan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/8/2026).
Hasil pertemuan tersebut kemudian dibacakan Koordinator AMPB Supriyono di hadapan massa aksi yang berkumpul di depan gerbang DPR RI sekitar pukul 11.55 WIB.
"Kali ini saya akan menyampaikan hasil audensi kami di dalam DPR RI di Jakarta," kata Supriyono.
Dalam pernyataan yang dibacakan, DPR menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
DPR juga berkomitmen mendorong Komisi III dan pemerintah menjalankan seluruh proses pembahasan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, dan sesuai aturan.
Bahkan, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak berhasil disahkan dalam rapat paripurna hingga 15 Desember 2026.
Pernyataan itu turut dikonfirmasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," kata Dasco.
Setelah memperoleh hasil pertemuan tersebut, massa AMPB akhirnya membubarkan diri dengan tertib.