Polisi Tetapkan 48 Tersangka dalam Kerusuhan Pasca Demo di Depan Gedung DPR
Agustus 29, 2026
Jakarta, bukainnews.id — Sebanyak 48 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kerusuhan yang terjadi usai demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026) malam. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut, polisi mengelompokkan para tersangka ke dalam dua klaster sesuai dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan mereka membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung. Senjata tersebut diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan terhadap orang maupun barang.
"Kemudian tiga itu didapati membawa senjata tajam saat terjadi aksi kerusuhan. Dan tentunya senjata tajam itu juga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap orang ataupun barang," jelas Iman.
Sementara itu, klaster pertama terdiri dari 45 tersangka yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum serta penganiayaan.
"Yang kami tetapkan sebagai tersangka itu adalah 45 orang (pada klaster pertama). Itu yang berkaitan dengan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan baik terhadap barang maupun terhadap orang," jelas Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8).
Sebelum menetapkan para tersangka, polisi mengamankan 71 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dari jumlah tersebut, 26 orang masih diperiksa untuk menentukan keterlibatan mereka.
Polisi juga mengungkap adanya senjata tajam yang ditemukan di dalam mobil pikap yang menerobos pagar belakang Gedung DPR melalui Gerbang Pancasila. Pengemudi kendaraan itu diketahui berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.
Dari berbagai klaster penanganan kerusuhan, total 322 orang telah diamankan oleh kepolisian. Sebanyak 160 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Saat ini, seluruh tersangka menjalani penahanan dan pemeriksaan lanjutan sebelum perkara mereka diproses ke tahap persidangan. Adapun 141 anak di bawah umur telah dikembalikan kepada pihak keluarga setelah pemeriksaan selesai.