Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pendakwah Asal Karawang Jadi Tersangka KPK, Diduga Jadi Orang Kepercayaan Bupati Pemalang

                               (Doc-Halokrw)

Karawang, bukainnews.id – Sosok GH menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. KPK mengungkap peran GH dalam perkara tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026.

Dari hasil penyidikan, lembaga antirasuah itu menemukan dua klaster dugaan pemerasan, yakni tindakan Bupati Pemalang terhadap jajaran pemerintah daerah serta dugaan pemerasan terhadap sang bupati dengan iming-iming bantuan untuk mengurus perkara di KPK.

Dalam konferensi pers pada Kamis (30/7/2026), KPK menyebut GH sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Anom Widiyantoro. GH diduga menjalankan perintah bupati untuk mengumpulkan sejumlah uang dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta.

KPK kemudian menetapkan GH bersama Anom Widiyantoro sebagai tersangka. Penyidik juga menahan keduanya untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Di Karawang, masyarakat mengenal GH sebagai seorang pendakwah. Ia beberapa kali mengisi ceramah dan kajian keagamaan di sejumlah masjid serta majelis taklim. Gaya penyampaiannya yang santun membuat GH cukup dikenal dan diterima oleh berbagai kalangan jemaah.

Status hukum GH kini membuat sosok yang selama ini dikenal melalui aktivitas dakwah tersebut mendapat sorotan berbeda. KPK justru mengungkap keterlibatannya dalam perkara dugaan pemerasan yang menyeret pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang. Hingga saat ini, belum ada keterangan dari pihak maupun pengurus majelis di Karawang yang pernah mengundang GH sebagai penceramah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.