Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tegakan Aturan Minol di Wilayah Karawang, Saepudin Juhri: Hanya Boleh Diperjualbelikan di Tempat Tertentu

                           (Doc-Istimewa)

Karawang, bukainnews.id - Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Rabu (8/7/2026). Rapat ini khusus membedah persoalan legalitas perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) serta penegakan aturan minuman beralkohol (minol) di wilayah Karawang.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, SH, didampingi anggota Komisi I Dede Mulyana dan H. Saryardi. Agenda ini juga dihadiri oleh Satpol PP, DPMPTSP, Dinkoperindag, Dinas PUPR Karawang, serta perwakilan manajemen salah satu THM.

Fokus utama dalam RDP ini adalah implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin penjualan minuman beralkohol. Komisi I mendesak pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada THM yang nekat menjual minol secara bebas tanpa mengantongi izin resmi.

“Minol hanya boleh diperjualbelikan di tempat tertentu yang telah memiliki izin sesuai aturan. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat justru tidak berjalan di lapangan,” tegas Saepudin Juhri.

Selain masalah minol, ia juga menyoroti temuan mengejutkan terkait dugaan penggunaan surat izin palsu saat sidak Bupati Karawang beberapa waktu lalu. Pihaknya meminta DPMPTSP dan Dinkoperindag segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap THM yang belum berizin.

Sebagai langkah konkret, Komisi I DPRD Karawang merekomendasikan pembentukan Satgas Perizinan yang melibatkan DPMPTSP, PUPR, Dinkoperindag, dan Satpol PP. Satgas ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penertiban tempat usaha nakal.

“Pengawasan dan penindakan harus berjalan beriringan. Jangan sampai ada usaha yang menikmati keuntungan, tetapi mengabaikan kewajiban hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan LBH Arya Mandalika, Hendra, menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah untuk memastikan tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah. Menurutnya, penegakan aturan bukan hanya soal ketertiban, melainkan juga menjaga kewibawaan Pemerintah Daerah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).