Resmi! Pemerintah Tetapkan Biaya Rp5 Juta untuk Lepas Status WNI
Juli 21, 2026
Jakarta, bukainnews.id - Pemerintah resmi menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi masyarakat yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 2 Juli 2026. Biaya tersebut dikenakan untuk penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan kepada Presiden.
Selain mengatur biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI), pemerintah juga menetapkan tarif untuk sejumlah layanan kewarganegaraan lainnya. Permohonan memperoleh kembali status WNI dikenakan biaya sebesar Rp1 juta, sedangkan penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp500 ribu.
Seluruh penerimaan dari layanan tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemerintah menjelaskan bahwa penerbitan kebijakan ini juga dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur pada kementerian yang menangani urusan kewarganegaraan.