Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polri Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU

                           (Doc-nixnews)

Jakarta, bukainnews.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menilai telah memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan dokumen, permintaan keterangan kepada sejumlah pihak, hingga analisis terhadap barang bukti yang diperoleh.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, Senin (6/7).

Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Dalam penyelidikan awal, polisi menduga terdapat penyimpangan pada proses pengadaan maupun pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan beberapa pola dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut. Dugaan itu meliputi manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara, ketidaksesuaian jumlah pasokan, hingga pembayaran kontrak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil barang yang diterima.

"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," kata Robertus.

Penyidik juga menduga praktik tersebut berdampak terhadap terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU sehingga memicu pemadaman listrik di beberapa wilayah Indonesia. "Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur dan sebagian Jabodetabek," imbuhnya.

Meski demikian, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan perkara yang sedang disidik tersebut tidak berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik massal yang terjadi di Sumatra pada akhir Juni 2026. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 orang dari total 34 pihak yang direncanakan dimintai keterangan. Selain itu, analisis terhadap berbagai dokumen masih terus dilakukan dan pemeriksaan terhadap saksi lainnya akan dilanjutkan untuk memperkuat pembuktian perkara.