Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polda Jabar Tambahkan Pasal TPKS terhadap Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan YTR

                             (Doc-Tirtoid)

Bandung, bukainnews.id – Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat menambah sangkaan terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di sebuah rumah kos di Bandung.

Selain dua pasal yang sebelumnya telah dikenakan, penyidik kini menjerat tersangka dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal tersebut diterapkan setelah penyidik menemukan dugaan adanya tindak kekerasan seksual yang dialami korban.

"Saat ini yang bersangkutan telah kita jerat dengan tiga pasal berlapis," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (6/7).

Sebelumnya, Taufik telah lebih dahulu dijerat Pasal 451 KUHP terkait tindak pidana penyanderaan dan Pasal 469 ayat (1) KUHP mengenai penyanderaan berencana. Kedua pasal tersebut sama-sama memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Hendra, penambahan sangkaan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum et repertum yang mendukung dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

"Dari jejaring konstruksi hukum ini ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun, kita maksimalkan menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif, berarti 12 dikali 3, totalnya 36 tahun penjara," ujar Hendra.

Polda Jawa Barat juga menegaskan bahwa status Taufik sebagai residivis akan menjadi salah satu pertimbangan yang dapat memperberat hukuman dalam proses persidangan. Sebelumnya, tersangka diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan dalam perkara yang serupa.

"Sebelumnya sudah kita sampaikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan suatu tindak pidana dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan. Sehingga tindak pidana berulang atau residivis ini akan menjadi faktor pemberat hukuman," katanya.

Saat ini, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Polisi juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menambahkan pasal lain apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Selain itu, jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah. Dari sebelumnya sebanyak 25 orang, kini penyidik telah memeriksa 31 saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

"Untuk saksi, saat ini jumlahnya sudah bertambah dari yang kemarin 25 orang menjadi 31 saksi yang diperiksa. Tentu saja jumlah tersebut bisa bertambah sesuai kebutuhan. Kami berupaya memperkuat seluruh konstruksi hukum yang diajukan agar nantinya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya," tuturnya.