Overstay 3 Tahun dan Aniaya Warga, WN Italia Dideportasi dari Bali
Juli 26, 2026
Bali, bukainnews.id – Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara Italia berinisial JF (41) pada Jumat (24/7/2026) malam setelah pria tersebut menyelesaikan hukuman pidana dan terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Petugas mencatat JF telah melebihi izin tinggal selama 1.154 hari atau sekitar tiga tahun satu bulan. Pelanggaran tersebut membuat Imigrasi mengambil tindakan deportasi sekaligus mengusulkan namanya masuk daftar penangkalan agar tidak kembali ke Indonesia.
"JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan 3 bulan pada 17 Juli 2026. Kami mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Teguh.
Sebelumnya, JF terlibat kasus penganiayaan di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, pada 8 April 2026. Perselisihan bermula ketika JF merasa terganggu oleh suara istri KR (29) yang sedang memasak. Saat KR berusaha meredakan situasi, JF justru menampar pipi kiri korban hingga akhirnya korban melapor ke Polresta Denpasar.
"JF diproses secara hukum dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai Pasal 471 ayat (1) KUHP,” ujar Teguh dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menjatuhkan pidana pengawasan selama tiga bulan kepada JF. Selama menjalani hukuman tersebut, petugas menempatkannya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar karena status pelanggaran keimigrasiannya.