Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

                              (Doc-nixnews)

Jakarta, bukainnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyidik juga langsung menahan ketiganya untuk menjalani proses hukum.

Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Penyidik menduga Etik memanfaatkan dua surat keputusan (SK) mengenai insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2026 sebagai dasar untuk menarik setoran dari pegawai BPKAD.

"Bahwa terbitnya kedua SK tersebut, diduga digunakan sebagai "alat” untuk melakukan pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta Sdr. RCH untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/7).

Asep menjelaskan, Etik diduga meneruskan pola yang pernah diterapkan bupati sebelumnya. Dugaan itu menguat setelah penyidik menemukan adanya penyampaian perintah dengan istilah tertentu kepada bawahannya.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga suami dari ETS, dengan kode perintah "tambahan upah pungut itu ada kan?" ; kamu ke sini kan tidak membayar"; "samakan dengan bapak". Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," sambungnya.

Dalam menjalankan dugaan praktik tersebut, Richard memerintahkan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk mengumpulkan uang. Para pejabat kemudian menyerahkan dana itu kepada Sekretaris BPKAD Sukoharjo, Nardi, sebelum akhirnya sampai kepada Etik.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ujarnya.
Selain dugaan setoran dari BPKAD, penyidik juga menduga Etik meminta pungutan rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Etik disebut memberikan tugas kepada Tri Mulyo untuk mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut.

Penyidik menduga Tri Mulyo menghimpun uang dari berbagai OPD setiap tahun. Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan bukti pengeluaran fiktif dan praktik mark up dalam pengadaan barang di lingkungan Pemkab Sukoharjo sebagai sumber setoran.

KPK mencatat Etik menerima sekitar Rp840 juta dari OPD selama periode 2024–2026. Sementara itu, Richard diduga mengumpulkan sekitar Rp1,2 miliar dari OPD pada kurun waktu 2022–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang tunai sekitar Rp13,9 miliar serta 25 keping logam mulia dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar sebagai barang bukti.