Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Imigrasi Surabaya dan Polisi Amankan 15 WNA, Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi

                              (Doc-nixnews)

Surabaya, bukainnews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama kepolisian mengamankan 15 warga negara asing (WNA) dalam pengungkapan kasus dugaan pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 30 Juni 2026 mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan serta penyelidikan di lokasi.

"Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 30 Juni 2026 terkait keberadaan WNA yang diduga melakukan kegiatan mencurigakan di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bidang Inteldakim dengan pengawasan dan investigasi intensif di lokasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto, Selasa (14/7).

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan tiga warga negara China. Salah seorang di antaranya berinisial LGC tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Saat petugas melakukan pengecekan ke tempat tinggalnya di Kota Batu, mereka menemukan sembilan paspor milik warga negara Vietnam yang berada dalam satu tas bersama paspor milik LGC.

"Setibanya di rumah LGC, petugas menemukan 9 paspor milik warga negara Vietnam yang berada dalam 1 tas bersama paspor milik LGC," ucapnya.

Keterangan LGC kemudian mengarahkan petugas ke sebuah vila yang berada tidak jauh dari lokasi. Di tempat tersebut, petugas menemukan sembilan warga negara Vietnam yang tidak memegang dokumen perjalanan karena seluruh paspornya diduga dikuasai oleh LGC.

"Petugas mendapati 9 WNA Vietnam sedang melakukan kegiatan mencurigakan dalam kondisi tidak menguasai dokumen perjalanan karena paspor mereka berada dalam penguasaan LGC yang diduga koordinator kelompok tersebut," ujarnya.

Hasil pengembangan perkara menunjukkan total 15 WNA yang diamankan terdiri dari lima warga negara China dan 10 warga negara Vietnam. Petugas juga mengamankan lima WNI yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Penyidik menduga jaringan ini menjalankan aksi penyalahgunaan data pribadi sejak awal 2025. Modusnya dengan membuka lowongan pekerjaan sebagai admin untuk memperoleh data pelamar, kemudian menggunakan identitas para korban untuk membuat rekening bank dan mendaftarkan akun di sejumlah aplikasi. Setelah rekening berhasil dibuat, pelaku diduga mengambil alih kendali dengan mengganti alamat email serta kata sandi sehingga korban tidak lagi dapat mengakses rekening atas nama mereka.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.