Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU Naik ke Penyidikan, Kerugian Diperkirakan Rp5 Triliun

                           (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan perekonomian hingga sekitar Rp5 triliun.

Penyidikan resmi dimulai setelah penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya operasional sejumlah PLTU.
Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri, Brigjen Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan manipulasi pada dokumen yang berkaitan dengan kualitas batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik.

"Manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," kata Roberthus.

Selain dugaan manipulasi kualitas, penyidik juga mendalami adanya ketidaksesuaian antara kuantitas batu bara yang diterima dengan nilai pembayaran dalam kontrak. Dugaan penyimpangan tersebut kini menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Roberthus, dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya berdampak pada aspek keuangan negara, tetapi juga diduga berkaitan dengan gangguan pasokan listrik yang sempat menyebabkan pemadaman atau blackout di sejumlah wilayah di Pulau Jawa, Sumatra, dan daerah lainnya.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih 5 triliun," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 16 orang saksi dari total 34 saksi yang dijadwalkan diperiksa.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap jajaran direksi PLN maupun pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Totok belum memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

"Tentu itu bagian dari teknis ya, tapi itu sudah dilakukan beberapa pemeriksaan tapi nanti di tahap penyidikan akan kita sampaikan kembali," terangnya.