Dianggap Tak Sengaja, Pelaku Pembakaran Santri di Lombok Pertanyakan Hasil Penyidikan Polisi
Juli 15, 2026
Jakarta, bukainnews.id – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh keluarga santri korban dugaan pembakaran di Lombok Tengah, NTB. Pasalnya, hingga kini aparat kepolisian masih membiarkan dua tersangka yang terlibat menghirup udara bebas tanpa penahanan. Salah satu dalih penangguhan tersebut dikabarkan karena kondisi fisik tersangka yang tengah mengalami sakit.
Dipandu oleh Putri Maya Rumanti dari Tim Hukum Hotman Paris 911, pihak keluarga korban menyampaikan langsung keluhan ini di hadapan para anggota legislatif dalam RDP Komisi III DPR RI pada Senin (13/7).
"Saat ini tidak ada dilakukan penahanan terhadap tersangka, baik itu anak maupun kepada Ponpes, statusnya hanya masih tersangka," ujar Putri.
Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara yang membayangi para pelaku, Putri memaparkan bahwa pembebasan sementara ini sangat tidak adil bagi korban. Ia menilai pihak kepolisian semestinya tetap melakukan penahanan sesuai prosedur hukum.
Di samping itu, pihak keluarga korban turut dibuat heran dengan konstruksi hukum penyidik yang menyimpulkan bahwa insiden fatal tersebut tidak memuat unsur kesengajaan sama sekali.
"Keluarga ini mendapatkan informasi bahwa hanya ditemukan tidak kesengajaan saja terjadinya pembakaran,” ujarnya.
Peristiwa mengerikan ini sebelumnya terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW pada 13 Desember 2025. Tiga santri menjadi korban setelah diduga dibakar oleh rekan mereka sendiri, di mana kejadian tersebut berujung maut bagi satu korban dan cacat fisik permanen bagi korban lainnya. Polisi sendiri mengarahkan fokus penyidikan pada aspek kelalaian manajemen pengawasan di lingkungan pesantren tersebut.