Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim Tak Berubah, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan

                          (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id — Seluruh nota pembelaan (pleidoi) dari Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya dinilai tidak mampu meruntuhkan dakwaan maupun tuntutan hukum yang ada. Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak pembelaan tersebut secara keseluruhan.
Sikap tegas ini disampaikan oleh JPU saat membacakan replik dalam persidangan kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026). Melalui replik tersebut, jaksa menyatakan tetap berada pada tuntutan awal, yaitu menghukum Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara.
Menurut jaksa, seluruh pembelaan yang dipaparkan pihak Nadiem hanyalah sebuah penafsiran ulang terhadap fakta-fakta yang sebenarnya sudah benderang di persidangan. Jaksa menyatakan bahwa tuntutan dan dakwaan terhadap Nadiem sudah sah serta meyakinkan. Terdakwa juga dinilai memiliki niat jahat yang diwujudkan melalui serangkaian instruksi langsung dalam pengadaan Chromebook.
"Adapun perkara a quo, sejak awal terdakwa tidak hanya memiliki niat jahat, namun sudah ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah penuntut umum uraikan secara lengkap dan sistematis dalam surat tuntutan," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dipicu oleh perintah mutlak Nadiem kepada bawahannya, Hamid Muhammad. Instruksi bertajuk "Go Ahead with Chromebook" tersebut membuat spesifikasi pengadaan menjadi terkunci sejak awal.
Nadiem sendiri tidak pernah menyangkal adanya instruksi langsung tersebut selama proses persidangan bergulir. Perintah dari Nadiem itu bahkan terus berlanjut guna mengamankan agar proyek pengadaan laptop tersebut tidak diganggu gugat oleh pihak manapun.