Tak Mau Dicerai, Seorang Ibu Tega Izinkan Suami Perkosa Anak Kandung
Juni 26, 2026
Cianjur, bukainnews.id - Pasangan suami-istri berinisial AB (44) dan AS (46) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp5 miliar usai ditangkap oleh Polres Cianjur. Keduanya dijerat menggunakan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP baru atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur.
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa saat ini korban sudah diamankan di bawah pengasuhan kakak kandungnya dan sedang menjalani pemulihan trauma dengan pendampingan psikologis.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, mengungkapkan bahwa dalam proses pengusutan, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumentasi digital yang direkam oleh tersangka.
"Dari keterangan korban, tersangka juga kerap memvideokan perbuatannya tersebut. Sedikitnya ditemukan tiga video rekaman saat tersangka menyetubuhi korban," kata Encep.
Selain bukti visual, polisi membeberkan peran terstruktur dari AS selaku ibu kandung korban. Selama aksi kejahatan berlangsung dari tahun 2023 hingga Mei 2026, AS sengaja membiarkan peristiwa tersebut dan bertindak sebagai pengawas keamanan di kediaman mereka.
"Ibu korban selalu menizinkan dan dirinya hanya menunggu di ruang tengah rumahnya untuk memantau situasi rumah," ujar Encep.
Kasus ini mengemuka ke publik setelah korban melaporkan tindakan berkali-kali dari ayah tirinya tersebut kepada sang kakak, RM (24). RM yang tidak terima langsung meneruskan informasi ini ke kepolisian.
"Selama bertahun-tahun adik saya harus melayani nafsu bejat tersangka dan perbuatan tersebut disaksikan juga oleh ibu kandung," kata RM.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, menerangkan kronologi di balik motif perbuatan menyimpang pasutri tersebut. Peristiwa ini bermula dari konflik rumah tangga ketika AB berniat menceraikan AS. Guna mencegah perpisahan, AS mengambil langkah ekstrem dengan menyerahkan anak kandungnya yang saat itu masih berumur 14 tahun kepada AB.
"Perbuatan tersebut merupakan kesepakatan agar ibu korban tidak diceraikan suaminya yang merupakan ayah tiri korban," kata Fajri.
Dalam pemeriksaan, diketahui tindakan tersebut berulang hingga puluhan kali. Korban sejatinya kerap memberikan perlawanan, namun langkahnya selalu dipatahkan oleh bujuk rayu material dari sang ibu kandung.
"Perbuatan bejat ayah tiri itu sering mendapatkan penolakan dari korban. Namun usahanya selalu gagal karena ibu kandungnya selalu mengiming-imingi korban akan mendapatkan fasilitas dan kehidupan yang layak," tutur Fajri.