Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sembunyi di Bunker Rumah Depok, Buron Pelecehan Seksual Asal AS Ditangkap Imigrasi

                             (Doc-Tirtoid)

Depok, bukainnews.id — Tindakan tegas berupa pengusiran paksa dari wilayah Indonesia akhirnya dirasakan oleh AW, seorang warga negara Amerika Serikat. Proses deportasi ke negara asalnya tersebut dilakukan pada 4 Juni 2026 dengan pengawasan yang sangat ketat oleh pihak US Marshals. Hukuman administrasi berat ini dijatuhkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai sanksi atas pelanggaran dokumen keimigrasian tingkat berat, sekaligus memberlakukan keputusan penangkalan seumur hidup bagi AW untuk kembali ke tanah air.

Keberhasilan penangkapan pria asing ini bermula dari koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar AS yang melayangkan dokumen permohonan penangkapan resmi pada Maret 2026. Berbekal dokumen tersebut, petugas Imigrasi sukses mengendus keberadaan pelaku dan menciduknya di sebuah rumah persembunyian di daerah Sawangan, Depok. Langkah ini menjadi titik akhir pelarian panjang AW yang sejatinya merupakan pelaku kriminal kasus pelecehan seksual di Amerika Serikat, di mana ia telah menetap secara ilegal di Indonesia menggunakan dokumen identitas palsu sejak November 2011 silam.

AW sendiri berhasil diringkus petugas dari dalam bunker tersembunyi di kediamannya pada Kamis (23/4/2026).
Jauh sebelum penangkapan dilakukan, tabir kejahatan AW sebenarnya mulai terkuak berkat keberanian seorang perempuan berinisial NM. Didampingi dua buah hatinya, NM mendatangi kantor Ditjen Imigrasi pada 5 Desember 2024 untuk mengadukan nasib malang yang menimpanya.

Menurut penuturan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, NM mengaku menjadi korban penyekapan bersama anak-anaknya oleh AW hingga mereka melampaui izin tinggal (overstay) selama 5 tahun. Tidak hanya disekap dalam waktu lama, NM juga melaporkan kepada pihak berwenang bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh WNA tersebut.