Sakit Hati Hubungan Tak Direstui, Mantan Kekasih Nekat Culik Lansia saat Olahraga
Juni 17, 2026
Jakarta, bukainnews.id — Kasus percobaan penculikan seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dengan menangkap dua orang pria berinisial CW (31) dan FAP (26).
Penangkapan kedua tersangka atas peristiwa yang terjadi pada 16 Mei lalu tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra pada Senin (15/6/2026).
"Benar sudah diamankan 2 pelaku," ujar Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Aparat turut menyita sejumlah barang yang digunakan saat kejadian, seperti gawai, obeng, pakaian, rekaman CCTV, hingga mobil SUV Toyota Fortuner milik pelaku sebagai kelengkapan berkas perkara. Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dendam pribadi akibat jalinan cinta yang kandas menjadi pemantik utama CW merencanakan aksi kejahatan ini.
"Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," kata Budi.
Diketahui kemudian bahwa otak dari kejahatan ini, yakni CW, adalah mantan pacar dari CKH yang merupakan anak dari korban sendiri. "Saudara CW yang merupakan mantan pacar dari anak korban. Yang bersangkutan mengakui aksi percobaan penculikan dan penganiayaan tersebut dilakukan bersama satu pelaku lain bernama FAP, yang juga sudah kami amankan," kata Agta saat konferensi pers.
Secara kronologis, korban mendadak dipepet oleh mobil para pelaku dari arah belakang sewaktu sedang berolahraga pada pukul 06.15 WIB. Tersangka FAP yang turun dari mobil langsung berupaya menyeret tubuh korban ke dalam SUV. Namun, rencana tersebut berantakan karena korban terus berteriak meminta pertolongan dan melawan hingga terhempas ke tanah, yang membuat para pelaku memilih kabur dari lokasi karena panik.
Akibat perbuatan nekat tersebut, kedua pemuda ini terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara setelah dijerat dengan Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP tentang tindakan percobaan penculikan dan atau penganiayaan.