PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus, Polda Diminta Lanjutkan Proses Hukum
Juni 02, 2026
Jakarta, bukainnews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Andrie Yunus, korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan anggota BAIS TNI.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Suparna dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
"Dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara: mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Hakim Suparna saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Andrie Yunus bersama Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara tersebut.
Hakim juga mengabulkan salah satu poin permohonan Andrie dengan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon untuk melanjutkan proses hukum atas laporan polisi bernomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya penundaan penanganan perkara oleh pihak termohon. Kesimpulan tersebut diambil dengan merujuk pada keterangan ahli yang dihadirkan selama persidangan.
Di sisi lain, diketahui proses hukum kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus masih berjalan di lingkungan Peradilan Militer dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap penuntutan.
Menanggapi putusan tersebut, TAUD meminta Polda Metro Jaya menjalankan amar putusan dengan melanjutkan penyidikan. Tim kuasa hukum itu juga mendorong agar proses persidangan di Peradilan Militer dihentikan sehingga terdakwa dapat diadili melalui mekanisme Pengadilan Umum.
Sebelumnya, dalam permohonan praperadilan yang diajukan, Andrie turut meminta majelis hakim memerintahkan pihak termohon hadir secara langsung dalam persidangan praperadilan perkara tersebut.