Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

MUI Apresiasi Langkah Tegas Bupati Karawang Tertibkan Tempat Hiburan Malam Ilegal

                               (Doc-ckpinfo)

Karawang, bukainnews.id — Penegakan aturan dan komitmen menciptakan situasi daerah yang kondusif terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa jajarannya akan mengintensifkan pengawasan secara berkala dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi atau mengganggu ketertiban umum. Menurutnya, kemajuan Kabupaten Karawang harus beriringan dengan terciptanya lingkungan yang tertib, aman, serta nyaman untuk seluruh warga, sehingga setiap bentuk pelanggaran dipastikan bakal ditindak secara lugas sesuai hukum yang berlaku.

Ketegasan pemda tersebut diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Bupati Aep bersama jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Sabtu, 13 Juni 2026. Dalam operasi lapangan itu, petugas gabungan menyisir sejumlah tempat hiburan malam (THM) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup keabsahan legalitas usaha, izin operasional, kepemilikan izin penjualan minuman keras, hingga memastikan tidak ada praktik eksploitasi terhadap pekerja anak di bawah umur.

Hasil dari inspeksi tersebut mengungkap adanya rentetan pelanggaran administratif yang cukup serius. Di mana salah satu THM terindikasi kuat menyalahgunakan dokumen perizinan palsu demi melancarkan aktivitas usahanya.

Langkah berani dari jajaran eksekutif ini pun langsung memanen respons positif dari para tokoh agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang secara resmi melayangkan apresiasi atas penertiban THM yang dinilai telah memicu keresahan di tengah masyarakat umum serta menyalahi izin operasional.

Ketua MUI Karawang, KH. Tajuddin Nur, mengutarakan bahwa tindakan responsif ini menjadi jawaban nyata dari pemerintah daerah atas gejolak dan aspirasi yang sebelumnya telah disuarakan oleh MUI bersama para pimpinan pondok pesantren, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta berbagai organisasi kemasyarakatan Islam lainnya. Pihak-pihak tersebut sebelumnya gencar menolak keberadaan THM ilegal, terutama yang mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

Lebih lanjut, KH. Tajuddin Nur menggarisbawahi harapan besar MUI agar operasi penertiban ini tidak berhenti di tengah jalan. Pihaknya mendesak pemda untuk mengawal kasus ini hingga ke tahap penutupan permanen Theatre Night Mart (TNM), sebuah tempat hiburan yang belakangan ini tengah mengambil perhatian publik dan memicu polemik luas usai rekaman video pesta di lokasi tersebut tersebar di masyarakat.