Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Malaysia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos

                             (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Pemerintah Malaysia mulai memberlakukan larangan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun sejak Senin (1/6/2026). Kebijakan tersebut dijalankan melalui penerapan Child Protection Code (CPC) dan Risk Mitigation Code (RMC) yang berada di bawah regulasi Online Safety Act 2025 (ONSA).

Dalam aturan baru itu, platform digital seperti Facebook, Instagram, hingga YouTube diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna menggunakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan pemerintah. Ketentuan tersebut berlaku tidak hanya bagi pengguna baru, tetapi juga mencakup akun yang telah terdaftar sebelumnya.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menjelaskan bahwa setiap pengguna yang ingin membuat akun media sosial harus mengunggah dokumen resmi, seperti MyKad, paspor, atau MyDigital ID sebagai syarat verifikasi usia. "Pengguna perlu memverifikasi usia menggunakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah seperti kartu identitas, paspor, atau dokumen resmi lainnya," ujar Wakil Menteri Komunikasi Malaysia Teo Nie Ching.

Menurut MCMC, pengguna berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun media sosial pribadi. Platform yang tidak menjalankan kewajiban tersebut terancam sanksi denda hingga RM10 juta atau sekitar Rp48 miliar.

Meski memperketat akses anak terhadap media sosial, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi penggunaan internet bagi anak-anak secara keseluruhan. "Langkah ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak-anak menggunakan internet atau menutup akses mereka terhadap teknologi," kata MCMC dalam pernyataannya.

Otoritas Malaysia memberikan masa penyesuaian selama enam bulan kepada perusahaan platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi usia pada pengguna lama.
Sementara itu, akun pengguna yang teridentifikasi dimiliki anak di bawah 16 tahun akan diberi waktu satu bulan untuk mengunduh maupun memindahkan data sebelum akun mereka dibatasi atau ditutup.

Malaysia menjadi salah satu negara terbaru yang memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak. Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan Australia dan sejumlah negara di Eropa karena kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada kesehatan mental, keamanan, dan keselamatan anak. Di Indonesia, langkah serupa juga telah diterapkan melalui pemberlakuan PP TUNAS yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026.