Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Korban Penipuan Hanania Group Sebut 2.500 Jamaah Terdampak, Kerugian Capai Rp100 Miliar

                             (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Korban dugaan penipuan perjalanan umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group mengungkap jumlah jamaah yang diduga terdampak mencapai sekitar 2.500 orang dengan estimasi kerugian hingga Rp100 miliar.
Salah satu korban, Anny Rofi Sulistyani, menceritakan dirinya seharusnya berangkat umrah bersama Hanania Group pada 21 Maret 2026. Namun, beberapa hari sebelum keberangkatan, pihak travel membatalkan jadwal perjalanan.

"Waktu itu saya ingat sekali Sekitar jam 8 malam itu pertama kali di-cancel," kata Anny saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Anny menjelaskan, dalam rombongannya terdapat 44 calon jamaah. Sementara itu, jumlah jamaah yang dijadwalkan berangkat pada bulan Syawal disebut mencapai sekitar 1.500 orang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 jamaah diketahui mengajukan pengembalian dana atau refund dengan nilai total mencapai Rp34 miliar.
Ia menambahkan, sebagian jamaah lain yang dijanjikan keberangkatan ulang atau reschedule disebut tetap diminta melakukan pelunasan pembayaran di awal. Dengan jumlah keseluruhan jamaah yang diperkirakan melampaui 2.500 orang, nilai kerugian diduga mencapai Rp100 miliar.

Kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, menyatakan pihaknya akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menyerahkan bukti tambahan beserta daftar nama korban terkait dugaan penipuan yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional. Selain proses hukum pidana, Joddy menyebut pihaknya juga akan menempuh jalur perdata terhadap Hanania Group. Ia menegaskan upaya tersebut dilakukan untuk memperjuangkan pengembalian hak para korban.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan audit terhadap Hanania Group guna menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Joddy mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini dan menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar hak-hak korban dapat dipulihkan.