Gadaikan 40 Motor Teman untuk Foya-foya dan Open BO, Mahasiswa di Semarang Ditangkap Polisi
Juni 10, 2026
Semarang, bukainnews.id — Seorang mahasiswa berinisial IMI (23) di salah satu perguruan tinggi di Semarang ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga nekat menggelapkan 40 unit sepeda motor milik teman dan juniornya di kampus hingga memicu total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menyewa kendaraan para korban. "Modus operandinya pelaku menyewa sepeda motor korban dengan iming-iming disewa per hari. Ada yang Rp 80 ribu, ada yang Rp 100 ribu," ujar Aliet kepada wartawan, Selasa (9/6).
Untuk mengelabui para korban sekaligus menghindari kejaran pihak kepolisian, pelaku selalu berpindah-pindah tempat kos. Aliet juga menyebutkan bahwa status IMI saat ini masih terdaftar di kampusnya. "Hasil pendalamannya, ini memang mahasiswa aktif di salah satu universitas. Namun untuk proses belajar mengajarnya, yang bersangkutan tidak berani masuk kuliah," ungkap Aliet.
Berdasarkan pemeriksaan, sepeda motor yang digelapkan sebagian besar merupakan milik rekan kuliah dan adik tingkat pelaku. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian digadaikan dengan tarif bervariasi.
"Digadaikan dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 12 juta tergantung tipe dan model motor," ucapnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku meraup uang hingga Rp135 juta dari hasil kejahatan tersebut. Ironisnya, uang itu habis digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya.
"Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan pribadi, gaya hidup, hingga aktivitas open BO," kata Aliet (9/6).
Akibat tindakan kriminalnya, IMI kini dijerat menggunakan Pasal 486 KUHPidana tentang penggelapan.
Di sisi lain, sanksi tegas langsung dijatuhkan oleh pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Kampus resmi memberikan sanksi berupa drop out (DO) atau pemberhentian secara tidak hormat kepada IMI selaku mahasiswa.
"Iya, benar. Yang bersangkutan telah resmi di-DO karena melakukan pelanggaran etika berat," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang, Umul Baroroh melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Selain terjerat kasus hukum, pihak kampus membeberkan bahwa IMI sebenarnya sudah tidak aktif berkuliah selama 4 semester serta tercatat menunggak pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama 2 semester berturut-turut.