Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Ricuh, 69 Simpatisan Ditangkap Polisi!
Juni 18, 2026
Jakarta, bukainnews.id — Polda Metro Jaya mengamankan 69 orang yang mencoba menjegal pengosongan paksa Hotel Sultan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam sebuah eksekusi yang berujung bentrok pada Kamis (18/6/2026) pagi. Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa angka penangkapan tersebut bersifat dinamis dan berpotensi bertambah, seiring masih berlangsungnya penyisiran terhadap massa yang bertahan di dalam kompleks hotel.
"Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah orang-orang yang mencoba menghalangi dalam proses eksekusi,” kata Budi kepada para wartawan di lokasi, Kamis (18/6/2026).
Menurut Budi, tindakan menghalangi putusan hukum yang inkrah bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan bentuk pembangkangan terhadap asas hukum peradilan tertinggi. “Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur, di mana putusan pengadilan dianggap paling benar dan mengikat,” tuturnya.
Massa yang melakukan pengadangan di gerbang Hotel Sultan diketahui memiliki hubungan atau dikerahkan oleh pihak termohon eksekusi, yakni PT Indobuildco. Polisi memperkirakan ada sekitar 500 simpatisan yang bersiaga untuk memblokade petugas dengan melemparkan material tajam, kayu, dan batu.
Bentrokan yang pecah sebelum eksekusi dimulai mengakibatkan 29 korban luka, di mana 26 di antaranya berasal dari korps Korps Bhayangkara, satu prajurit TNI, dan dua orang dari masyarakat umum. “Terdiri dari Polri, ada 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi. Dari TNI satu terluka di bagian pelipis, dan dari masyarakat sipil ada dua orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi,” kata Budi.
Saat ini, situasi di sekitar lokasi berangsur dikendalikan oleh aparat gabungan, sementara puluhan korban luka akibat lemparan batu langsung dilarikan ke rumah sakit oleh tim kedokteran kepolisian.