Diduga Kurang Konsentrasi, Bus Transjakarta Hantam Separator di Jalan MT Haryono
Juni 23, 2026
Jakarta, bukainnews.id – Sanksi tilang resmi dijatuhkan oleh pihak kepolisian terhadap pengemudi bus Transjakarta yang mengalami kecelakaan di kawasan Jakarta Selatan. Penegakan hukum ini merujuk pada regulasi lalu lintas yang berlaku mengenai kelalaian saat mengemudikan angkutan umum.
"Pengemudi Kendaraan Bus Mayasari NRKB B-7190-TGD melanggar pasal 106, 283 jo pasal 310 (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.
Langkah tegas ini diambil menyusul terjadinya insiden pada Senin (22/6) pagi, di mana satu unit bus milik operator Mayasari Bakti bernopol B 7190 TGD (nomor lambung MYS 19216) menghantam separator jalur khusus Transjakarta di Jalan MT Haryono, tepatnya di area dekat Halte Cikoko.
Sebelum armada bus akhirnya berhasil dipindahkan oleh petugas, kecelakaan tunggal ini sempat membuat arus lalu lintas dari arah Badan Narkotika Nasional menuju Pancoran macet total. Selain berdampak pada kepadatan jalan, sang sopir yang bernama Danang (26) juga menderita luka robek pada pelipis kiri serta memar di dahinya.
"Pengemudi mengalami luka-luka selanjutnya korban dibawa ke RS Tebet untuk mendapatkan perawatan serta visum et repertum (VER) telah dimintakan," kata Ojo.
Mengenai pemicu utama kecelakaan, bus yang tengah mengarah dari Cawang menuju Pancoran tersebut diduga lepas kendali akibat faktor kelalaian manusia dari sang pramudi saat berada di depan kemudi.
"Sesampainya di TKP depan Menara Hijau Cikoko diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga kendaraan menabrak separator," ujar Ojo, Senin.
Atas dampak cedera dan gangguan fasilitas publik yang ditimbulkan, polisi memastikan proses hukum denda tetap berjalan.
"Denda tilang kita berlakukan sesuai Pasal 310 ayat 2," kata Ojo.