Balas Dendam Usai Keluar Penjara, Pria di Demak Bakar Rumah Pensiunan PNS dan Mantan Kades
Juni 07, 2026
Demak, bukainnews.id — Polisi saat ini tengah melacak keberadaan seorang warga Demak yang diduga menjadi otak pembakaran dua rumah secara beruntun di Kecamatan Karangawen. Meski identitasnya sudah diidentifikasi oleh petugas, pelaku pembakaran yang terekam CCTV menggunakan penutup wajah saat menyiramkan cairan dan menyulut api dengan korek tersebut hingga kini masih buron.
Kapolsek Karangawen, AKP Mujiyono, mengungkapkan bahwa target pembakaran pada Selasa (2/6/2026) menjelang tengah malam itu sebenarnya menyasar anak dari korban, bukan sang pemilik rumah langsung. "Indikasinya yang bermasalah dengan pelaku itu anaknya," ujar Kapolsek Karangawen, AKP Mujiyono, saat dihubungi, Sabtu (6/6/2026).
Selain rumah milik Sudarko (50) yang merupakan seorang pensiunan PNS, sebuah rumah milik mantan kepala desa setempat ternyata juga ikut dibakar dalam kurun waktu yang sangat singkat. "Iya, di Karangawen ada dua TKP pembakaran. Sudarko yang pensiunan PNS dan yang satu mantan kepala kades," ujar Mujiyono.
"Diduga pelaku yang sama. Kejadian yang mantan kades malam itu juga, nggak lama jangka waktunya setengah jam. Berturut-turut. Beruntun," jelas dia.
Aksi nekat pelaku ini disinyalir kuat bermotif sakit hati pasca-keluar dari penjara. Diketahui pada tahun 2025 lalu, pelaku sempat dijatuhi hukuman kurungan karena melakukan penganiayaan terhadap anak Sudarko, dan sempat melontarkan ancaman sebelum dieksekusi.
"Nah, pelakunya proses sampai sidang kena putusan 1,8 tahun. Jadi saat proses itu dia sempat ngancam. Nantinya kalau keluar akan melakukan pembalasan. Akan mateni (membunuh) istilahnya gitu. Intinya masih kecewa, ngancam gitu," ungkap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengejaran intensif terhadap pelaku kini sedang digencarkan oleh Satreskrim Polsek Karangawen dan Polres Demak. "Sudah (diidentifikasi) warga Demak, belum (ditangkap) masih melarikan diri. Mohon doanya," kata dia.