Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polda Jateng Bongkar Koperasi Ilegal BLN dengan Dana Rp4,6 Triliun

                               (Doc-Tirtoid)

Jawa Tengah, bukainnews.id - Polda Jawa Tengah membongkar dugaan tindak pidana penghimpunan dana ilegal berkedok Koperasi Bahana Lintas Nusantara dengan nilai perputaran uang mencapai Rp4,6 triliun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto mengatakan jumlah korban dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai puluhan ribu orang dari berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut Djoko, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan para korban yang berasal dari sejumlah kabupaten di Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik penghimpunan dana masyarakat diduga telah berlangsung sejak 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

"Program yang ditawarkan menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat," katanya di Semarang, Kamis (21/5/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Djoko menjelaskan, koperasi tersebut diketahui tidak memiliki izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara berinisial NNP (54) dan Kepala Cabang BLN Kota Salatiga berinisial D (55).
Penyidik memperkirakan jumlah korban mencapai sekitar 41 ribu orang yang tersebar di berbagai daerah. Sementara itu, total transaksi keuangan dalam praktik ilegal tersebut disebut mencapai 160 ribu transaksi dengan nilai perputaran dana Rp4,6 triliun. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang. Polda Jawa Tengah masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penghimpunan dana ilegal tersebut.