Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kemkomdigi Blokir Polymarket, Dinilai Fasilitasi Judi Online

                               (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah pemblokiran terhadap situs www.polymarket.com setelah platform tersebut diduga memfasilitasi aktivitas judi online (judol). Tak hanya menghentikan akses situs, tim pengawasan Kemkomdigi juga sedang menelusuri akun-akun media sosial yang terhubung dengan Polymarket untuk dilakukan pembatasan hingga pemblokiran secara menyeluruh di berbagai platform digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan platform yang menyediakan taruhan uang atas hasil suatu peristiwa tetap dikategorikan sebagai judi online, meskipun dibungkus dengan konsep prediction market serta memanfaatkan teknologi blockchain maupun aset kripto.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Alex pada Sabtu (23/5/2026).

Kemkomdigi menyebut kebijakan pemutusan akses tersebut sejalan dengan praktik yang diterapkan di sejumlah negara. Beberapa pemerintah dunia juga telah mengambil langkah serupa terhadap Polymarket maupun platform prediction market lain karena dianggap memiliki kemiripan dengan praktik perjudian daring.

Singapura, Brasil, dan India tercatat telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket. Sementara itu, Taiwan, Thailand, China, dan Jepang turut menerapkan pembatasan akses sesuai regulasi nasional masing-masing.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengakses ataupun terlibat dalam aktivitas spekulasi digital berbasis taruhan, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto, karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.