Dugaan Mandeknya Pengembalian Dana Eks Anggota Koperasi Karyawan PT Pindodeli, Mumun Maemunah: Sampai Hari ini Belum Ada Realisasi
Mei 22, 2026
Di samping itu, dari pantauan di lokasi, sejumlah instansi terkait menghadiri RDP. Di antaranya, Dinas Koperasi Kabupaten Karawang, Polres Karawang, dan Bagian Hukum Setda Karawang. Serta, puluhan korban eks anggota koperasi yang didampingi oleh Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan resmi dari 36 eks karyawan PT Pindodeli. Di mana, mereka hingga kini haknya sebagai anggota koperasi masih tertahan.
“Persoalan 36 orang yang diduga menjadi korban ini belum selesai. Mereka belum diberikan haknya sebagai eks anggota koperasi PT Pindodeli,” ujar Mumun Maemunah usai memimpin RDP.
Kemudian, politisi perempuan ini menjelaskan, Komisi II DPRD Karawang sebenarnya sudah dua kali memfasilitasi ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan ini. Bahkan, para anggota dewan sempat melakukan sidak langsung ke kantor koperasi. Namun, gagal menemui pengurus inti.
“Waktu itu pihak koperasi menjanjikan akan mencicil pembayaran kepada para eks karyawan. Tetapi sampai hari ini belum ada realisasi pembayaran hak para korban,” tegas Mumun.
Di tempat yang sama, Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin, sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif dari pengurus Koperasi PT Pindodeli. Menurutnya, ketidakhadiran dalam RDP menunjukkan tidak adanya komitmen untuk menyelesaikan masalah.
“Kami sudah membangun komunikasi. Tetapi, sampai sekarang belum ada langkah konkret untuk mengembalikan kerugian klien kami,” tuturnya.
Selanjutnya, ia membeberkan, total kerugian 36 korban eks karyawan tersebut mencapai kisaran Rp450 juta. Selain itu, ia juga memastikan tidak akan tinggal diam jika hak kliennya terus digantung.
“Ketika tidak ada itikad baik dan penyelesaian, tentunya kami akan mengambil langkah tegas. Termasuk, melaporkan ke kepolisian,” tandasnya.
Melihat kondisi ini, ia memberikan peringatan keras. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari koperasi maupun manajemen perusahaan, pihaknya siap mendorong kasus ini ke ranah hukum.
“Kalau tidak ada niat baik, kami terpaksa akan menggandeng APH (Aparat Penegak Hukum) untuk melangkah ke jalur hukum,” katanya memperingatkan.
Hal senada juga diserukan oleh anggota Tim Hukum Jabis Karawang, Ujang Suhana. Ia mendesak agar segera dilakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan koperasi tersebut.
“Kami meminta dilakukan pemeriksaan, audit, dan langkah-langkah konkret lainnya. Jika dalam dua minggu tidak ada penyelesaian, maka kami akan menempuh jalur pidana maupun perdata,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan salah satu korban, Pontas Hutahaean, berharap jalannya pemenuhan hak ini dilakukan secara transparan. Ia meminta agar para korban terlibat langsung saat Komisi II DPRD Karawang kembali mengagendakan kunjungan lapangan ke Koperasi PT Pindodeli dalam waktu dekat.