Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Barang Rampasan Harvey Moeis Dilelang di BPA Fair

                             (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melelang sejumlah barang rampasan milik terpidana korupsi Harvey Moeis dalam kegiatan BPA Fair yang berlangsung pada Rabu (20/5/2026).

Barang yang dilelang saat ini berupa tas dan perhiasan milik Harvey Moeis. Sementara kendaraan mewah yang sebelumnya telah disita dijadwalkan akan dilelang pada bulan depan.

"Ke depan, sebulan ke depan mungkin baru lebih banyak lagi untuk dilelang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu.

Selain lelang barang sitaan, BPA Fair juga menggelar pemusnahan barang bukti palsu yang berasal dari perkara korupsi Jimmy Sutopo. Barang yang dimusnahkan berupa sekitar 14 jam tangan palsu.

"Di akhir sore ini baru saja kami saksikan langsung pemusnahan terhadap barang bukti kurang lebih 14 jam (tangan) yang dalam kasus perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Jimmy Sutopo," ucap Anang.

Menurut Anang, jam tangan tersebut memiliki nilai sekitar Rp15 juta per unit. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, barang-barang tersebut dinyatakan palsu sehingga tidak dapat dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.

BPA Fair resmi dibuka hingga 21 Mei 2026 dengan target penjualan mencapai 75 persen dari total 308 unit barang lelang. Kepala BPA RI, Kuntadi, mengatakan minat peserta cukup tinggi.

"75 persen dari 308 item yang kami jual, itu ya. Harganya berapa? Ya kami harap setinggi-tingginya. Yang jelas sampai saat ini uang jaminan yang sudah masuk di kami yang pasti mereka akan ikut bidding itu sudah Rp12 miliar sekian, ada 100 orang yang sudah mengajukan pemasukan jaminan," ungkap Kuntadi.

Ia menambahkan kendaraan motor gede (moge) Harley-Davidson menjadi barang yang paling diminati selama masa pre-event BPA Fair. Sebagian besar moge yang dilelang berasal dari barang sitaan kasus Indra Kenz.