Saksikan Calon Polwan Diperkosa, 3 Oknum Dikenakan Sidang Etik
April 16, 2026
(Doc-Istimewa)
Jambi, bukainnsws.id - Seorang korban pemerkosaan di Jambi berinisial C (18) berencana melaporkan tiga oknum polisi ke Mabes Polri pada Kamis (15/4/2026) karena dinilai tidak mendapatkan keadilan atas putusan sidang etik.
Ketiga anggota polisi tersebut, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM, diketahui berada di lokasi kejadian pada 14 November 2025. Mereka diduga ikut membantu pelaku utama dengan mengangkat korban saat peristiwa berlangsung.
Meski demikian, sidang kode etik hanya menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf, pembinaan rohani, serta penempatan khusus selama 21 hari, tanpa adanya proses pidana.
Keputusan ini menuai kritik dari pihak korban dan kuasa hukumnya, yang menilai aparat seharusnya bertindak mencegah kejahatan, bukan justru membiarkan bahkan diduga memfasilitasi.
"Kenapa tiga oknum polisi yang punya peran tidak diproses pidana, hanya kode etik? Kalau pemerkosaan ancaman hukumannya 12 tahun, orang yang memfasilitasi bisa dikenakan dua pertiga dari itu," ujar pengacara korban, Hotman Paris Hutapea.
Melalui laporan ke Mabes Polri, korban berharap adanya penanganan hukum yang lebih tegas serta keadilan yang setimpal bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.