Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pembunuh Driver Ojol Divonis Seumur Hidup oleh PN Gresik

                         (Doc-Wong Gresik)

Gresik, bukainnews.id - Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik kepada Sah Rama (36) alias Syahrama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap driver ojek online, Sevi Ayu Claudia. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, M. Aunur Rofiq, yang menyatakan bahwa unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut terbukti berdasarkan fakta persidangan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang diperbarui menjadi Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana," ujarnya.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup dinilai pantas dijatuhkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, terdakwa juga diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan yang sebelumnya pernah diproses di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selain menghilangkan nyawa korban, terdakwa juga terbukti mengambil uang milik korban setelah melakukan aksinya.