Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
April 23, 2026
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id - Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah tingkat provinsi untuk memberikan keringanan pajak bagi kendaraan listrik sebagai bentuk insentif fiskal. Instruksi tersebut mencakup pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk bagi kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi berbasis baterai.
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," kata Tito dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Kebijakan ini, lanjut Tito, tidak hanya bertujuan mendorong penggunaan energi bersih, tetapi juga memperkuat ketahanan energi serta meningkatkan efisiensi di sektor transportasi. Selain itu, pertimbangan lain dalam kebijakan ini adalah kondisi ekonomi global yang memengaruhi ketersediaan dan harga energi seperti minyak dan gas, yang berdampak pada ekonomi nasional.
Pemberian insentif untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Para gubernur juga diwajibkan melaporkan implementasi kebijakan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.