Kemenkeu Kaji PPN Jalan Tol 2028, Sebut Belum Ada Aturan Resmi
April 22, 2026
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id - Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang akan diberlakukan mulai 2028 masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Keuangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur kebijakan tersebut.
"Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Wacana ini sendiri tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 yang menjadi bagian dari Rencana Strategis DJP 2025–2029, sebagai opsi untuk memperluas basis penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan analisis mendalam melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
"Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (22/4/2026), seperti dikutip dari Antara. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru sebelum kondisi daya beli masyarakat membaik.