Pemerintah Tegaskan THR Tetap Dipotong PPh 21, Ini Penjelasannya
Maret 07, 2026
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id - Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi seluruh penerima, baik dari kalangan aparatur negara maupun pekerja swasta.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa THR tergolong sebagai pendapatan tidak teratur yang diterima pekerja dalam satu tahun.
Karena sifatnya tersebut, perhitungan pajak atas THR saat ini menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
"Jadi gini, semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa 1 atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanannya dari BPN itu ditanggung oleh pemerintah," jelas dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penerapan pajak tersebut berlaku sama bagi ASN, TNI, Polri, maupun pekerja swasta.
Namun, untuk aparatur negara, pajak atas THR ditanggung oleh pemerintah karena negara berperan sebagai pemberi kerja.
"Oke gini, itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," tutur Purbaya dalam acara buka puasa bersama di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Purbaya yang sebelumnya menjabat sebagai Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengubah aturan pajak secara parsial hanya karena adanya protes dari sebagian pihak.
"Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," ucap Purbaya.
Meski begitu, Bimo menyebut beberapa perusahaan swasta telah menanggung pajak THR karyawan mereka sehingga tunjangan yang diterima tetap penuh.
"Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, nerimanya utuh," kata Bimo.