Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Nisab Zakat 2026 Naik 7%, Baznas Sesuaikan dengan Kenaikan Upah Nasional

                               (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Standar nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Angka tersebut menjadi ambang batas penghasilan bagi Muslim yang wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen. Penetapan dilakukan melalui musyawarah pada Jumat (20/2) dengan mempertimbangkan regulasi, prinsip syariah, serta kondisi ekonomi terkini.

Berdasarkan laporan Antara, perhitungan nisab menggunakan acuan harga emas 14 karat setara 85 gram emas. Nilai ini meningkat sekitar 7 persen dibanding tahun sebelumnya, sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.

"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," kata Ketua Baznas, Noor Achmad, mengutip dari Antara Sabtu (28/2).

Noor menyebut pemilihan standar emas 14 karat bertujuan menjaga keseimbangan antara ketentuan syariah dan kemanfaatan sosial. Selain mempertimbangkan harga beras premium, acuan tersebut juga tetap merujuk pada parameter perak dan PTKZ.